Nama : Laksmi Meidianti Utami
NPM : 14511059
Kelas : 2PA02
Plagiarisme atau sering
disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat,
dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri. plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang
lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat
seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai
plagiator. (google search)
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah,
Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan
plagiarisme
-
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
-
Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
-
Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
-
Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil
sendiri,
-
Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang
berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
-
Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung)
tanpa menyebutkan sumbernya, dan
-
Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut
sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama
dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
(wikipedia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar