Rabu, 17 Oktober 2012

Plagiarisme


Nama : Laksmi Meidianti Utami
NPM : 14511059
Kelas : 2PA02
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. (google search)

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme
-          Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
-          Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
-          Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
-          Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
-          Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
-          Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
-          Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
(wikipedia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar